Sulteng Hari Ini

Kanwil ATR/BPN Sulteng Resmi Terapkan Sertifikat Elektronik, Perdana Diserahkan ke 10 Warga Palu

Penerapan itu ditandai dengan penyerahan 10 sertifikat elektronik kepada masyarakat di Kota Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menerapkan sertifikat elektronik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menerapkan Sertifikat Elektronik.

Penerapan itu ditandai dengan penyerahan 10 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat di Kota Palu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muhamad Naim saat sosialisasi sertifikat elektronik.

Baca juga: Emak-emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sambil Pamer Fotokopi Ijazah: Ini Baru Asli

Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (13/11/2025).

Turut hadir Asisten I Setda Kota Palu Usman mewakili Pemerintah Kota Palu.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, mengatakan program sertifikat elektronik merupakan langkah strategis menuju transformasi layanan pertanahan digital.

Ia menjelaskan, dari total luasan wilayah Sulawesi Tengah, baru sekitar 56 persen yang sudah terpetakan.

“Program ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” ujar Naim.

Baca juga: Tangis Marlina di Depan Kantor Bupati Parigi Moutong: Sudah Tiga Tahun Kami Tidak Mendapat Bantuan

Naim menyebut seluruh data tanah nantinya tersimpan di sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat diakses secara digital.

"Kalau sudah beralih menjadi digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Longki Djanggola menilai penerapan sertifikat elektronik adalah langkah besar dalam memperbaiki sistem pertanahan di Indonesia.

“Peralihan ini menjadi transparan dan tentunya aman,” kata Longki.

Baca juga: Wabup Sigi Buka Kegiatan Monitoring Tim Gemas, Dorong Penurunan Stunting

Menurutnya, sertifikat analog memiliki banyak kelemahan, seperti rawan hilang, rusak, dan berpotensi tumpang tindih.

“Dengan adanya program Sertifikat Elektronik, tentu akan membantu petugas dan masyarakat. Ini sangat menolong,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved