Sulteng Hari Ini
Istri Ali Kalora Terima Renovasi Rumah dari Kapolda Sulteng, Rudy Sebut Hanya Menjalani Takdir Allah
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan itu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, POSO - Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia.
Hal Itu disampaikan Perwira Tinggi Polri itu saat menyerahkan hasil renovasi rumah kepada keluarga almarhum Ali Kalora di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (8/3/2022).
Ia berharap agar bantuan renovasi rumah tersebut dapat menjadi pengikat silaturahmi.
"Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, bapak Danrem, dan pemerintah daerah," kata Rudy.
"Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dahulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya," tambahnya menuturkan.
Baca juga: Peringati Womens Day, Penyintas Gempa Palu Tuntut Penyelesaian Huntap
Baca juga: Jenazah Korban KKB Papua Asal Palu akan Dimakamkan di TPU Talise
Selain penyerahan itu, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti.
Bantuan tersebut dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Usai memberikan sambutan, kapolda menyerahkan kunci rumah tersebut secara simbolis dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.
Seperti diketahui, Ali Kalora merupakan pentolan MIT Poso, dan meninggal setelah dilumpuhkan.
Tim Satgas pemberantasan terorisme berhasil melumpuhkanya dalam Operasi Madago Raya pada September 2021 silam.
Sedangkan istrinya Tini Kaduku, diketahui telah menjalani masa hukumannya tiga tahun penjara.
Vonis iti dijatuhi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah.
Serta ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.
Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019.
Kemudian tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah pada, Kamis (7/11/2019) lalu, dan kembali kepada keluarganya. (*)