Demo Tambang di Parimo
Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Pendemo, Bripka H Menginap 20 Hari di Rutan Polda Sulteng
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Bripka H sebagai tersangka sejak Jumat, 4 Maret 2022.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personel Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari ke depan.
Bripka H telah ditahan sejak Selasa (8/3/2022) di Rutan Polda Sulteng.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Bripka H sebagai tersangka sejak Jumat, 4 Maret 2022.
Namun dalam proses pemanggilang, Bripka H sempat mangkir dengan alasan sakit.
“Hari Selasa kemarin saudara H, personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Demo Ricuh Renggut Nyawa di Parimo, Komisi III DPR RI Sidang Kapolda Sulteng
Didik menambahkan, Bripka H ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.
Hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
"Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.
Erfaldi alias Aldi (21) tertembak pascapembubaran unjuk rasa di Jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.
Saat itu, massa memblokir jalan dari siang hingga malam hari hingga membuat kemacetan jalan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap proyektil yang ditemukan pada korban identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang Bripka H.(*)