Anies Baswedan Siap Melawan dengan Ajukan Banding, Warga Kecewa: Dia Tidak Bisa Menerima Kenyataan

Polemik antara sebagian warga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengendalian banjir dari aliran Kali Mampang, terus berlanjut.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Anies Baswedan kini akan melawan sebagian warga terkait soal pengendalian banjir dari aliran Kali Mampang, terus berlanjut.

Pada Selasa (8/3/2022), Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.

Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari situs PTUN Jakarta, Selasa.

Permohonan banding yang diajukan Anies membuat tujuh penggugat warga Pondok Jaya, Pela Mampang itu kecewa.

Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, banding yang diajukan seolah menggambarkan bahwa Anies tidak terima putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh penggugat.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," ujar Francine, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Anies Baswedan akan Lawan Warganya Sendiri, Ajukan Banding karena Tak Terima dengan Putusan PTUN

Baca juga: Sebut Sikap Anies Baswedan Plinplan, Pengamat: Dulu Sindir Jokowi Pamer Sekarang Dia Ikut-ikutan

Sikap Anies yang melakukan banding atas putusan PTUN dinilai tak berempati terhadap warganya. Padahal, tujuh warga yang mengguggatnya trauma dengan banjir.

Banjir sempat merendam permukiman penggugat dan rumah warga lain di Pondok Jaya, Pela Mampang setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," uncap Francine.

Menurut Francine, gugatan diajukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi.

"Normalisasi berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang," kata Francine.

Francine mengatakan, pengajuan banding itu seolah menunjukkan Anies lupa akan tugasnya soal pengendalian banjir.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan," ujar Francine.

Francine menyebutkan, banding yang dilakukan Anies justru menyeret warganya lebih jauh ke dalam proses pengadilan dari semula yang hanya meminta menyelesaikan permasalahan banjir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved