Politisi Gerindra Heran Anies Baswedan Tak Mau Akui Kalah dari Rakyat padahal Sudah Diputuskan PTUN
Politisi Partai Gerindra, Syarif heran dengan sikap Anies Baswedan yang mengajukan banding atas gugatan warganya.
Kendati faktanya Anies lakukan banding, Syarif pun berpendapat bahwa upaya itu sebenarnya bukan keputusan Anies semata.
Ia juga mendukung, jajarannya Anies yang mendesak agar Gubernur DKI Jakarta itu tidak begitu saja menerima vonis tersebut.
"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov DKI. Gubernur meminta pendapat yang lain, satu institusi diperlukan banding," tuturnya.
Francine Widjojo Sayangkan Sikap Anies
Perwakilan Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.
Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius."
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu 9 Maret 2022.
Padahal, kata Francine pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies.
Lantaran tak dilaksanakan, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," katanya.