Banggai Hari Ini
Petugas Pengawas Perikanan Periksa Dokumen Kapal Ikan Usai Ditangkap di Perairan Banggai
Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai memeriksa dokumen 9 kapal ikan yang ditangkap
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Petugas Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memeriksa dokumen 9 kapal ikan yang ditangkap di perairan Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan berlangsung di atas kapal ikan yang berlabuh di pelabuhan pelelangan ikan, Jl Yos Sudarso Tanjung Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (13/3/2022).
Amatan TribunPalu.com, Petugas Pengawas Perikanan berpakaian loreng berenjata laras panjang itu menaiki satu per satu kapal ikan, dan memeriksa dokumen perizinan berlayar maupun penangkapan ikan.
Petugas juga mendata seluruh anak buah kapal, alat tangkap yang digunakan, dan hasil tangkapan.
Petugas juga terlihat menyita peralatan kapal untuk keperluan penangkapan ikan.
Seperti fishfinder atau alat pendeteksi kumpulan ikan, alat navigasi Global Positioning System (GPS), dan lainnya.
Begitupun dengan puluhan boks ikan pelagis hasil tangkapan yang belum diizinkan oleh petugas untuk dibongkar.
Hingga pukul 12.00 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.
Petugas terlihat hilir mudik dari Kapal Pengawas Perikanan menuju kapal ikan sembari membawa tumpukkan dokumen.
Sedangkan petugas bersenjata lainnya masih terus menjaga kapal ikan tersebut.
Baca juga: Petugas Pengawas Perikanan Tangkap 9 Kapal Ikan di Perairan Banggai
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas Dirjen PSDKP.
Kabarnya, penyidik PSDKP masih dalam perjalanan dari Bitung, Sulawesi Utara menuju Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, Petugas Pengawas Perikanan menangkap 9 kapal nelayan yang beroperasi di perairan Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi yang dihimpun TribunPalu.com menyebutkan, 9 kapal itu diduga tidak mengantongi dokumen perizinan berlayar maupun penangkapan ikan.