Doni Salmanan Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Mohon Doa Agar Dihukum Ringan

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPALU.COM- Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Doni dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ujar Doni Salmanan dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," imbuhnya.

Tak hanya itu Doni juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dirinya dihukum ringan.

"Kemudian yang kedua saya ingin juga memohon doa agar sanksi terhadap saya bisa diringinkan," ucapnya.

Lantas Doni memberikan pesan agar masyarakat tidak tertipu dengan trading-trading ilegal

"Masyarakat indonesia untuk berhati-hati agar tidak tertipu sama trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Rizky Billar Merasa Dirinya Tak Salah Terima Kado Uang dari Doni Salmanan: Saya Undang Beliau

Baca juga: Rumah Mewah Doni Salmanan Disita, Nasib Dinan Fajrina Terpaksa Menumpang di Rumah Ini

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Barang Mewah Doni Salmanan Disita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 97 item barang mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Barang mewah itu merupakan barang bukti dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang disangkakan terhadap Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, keseluruhan aset yang disita bernilai Rp 64 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved