Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng di Kota Palu Berkisar Rp 21 Ribu Hingga 24 Ribu Per Kamis 17 Maret 2022
Menurutnya harga yang di pasaran akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkannya.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Ajenkris mengaku terkejut mendengar keputusan Kementerian Perdagangan terkait pencabutan harga subsidi minyak goreng.
Menurutnya, harga yang di pasaran akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkannya.
Terlebih harga yang diberikan distributor di kisaran Rp22 ribu sampai Rp24 ribu.
"Tadi malam surat edaran minyak subsidi ditarik, baru harga yang dari distrubutor itu ada yang Rp22 ribu sampai Rp24 ribu per liter, kacau, sudah teriak-teriak ibu-ibu," beber Ajenkris kepada TribunPalu.com, Rabu (16/3/2022) malam.
Baca juga: Aturan HET akan Dicabut, Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah? Ini Bocorannya
Ajenkris berharap, pemerintah provinsi mengambil langkah tegas dan cepat dalam menentukan harga minyak goreng di pasaran.
"Jangan sampai para distributor minyak goreng mempermainkan harga hingga menyebabkan masyarakat kesusahan," ucap Ajenkris.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
Dengan begitu bisa dipastikan HET minyak gorengakan mengalami kenaikan.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Baca juga: Konsumsi Beras Hitam Ternyata Bermanfaat untuk Turunkan Berat Badan Hingga Kendalikan Diabetes
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
- HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun.
Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang.
Aturan baru HET minyak goreng
Kini, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Baca juga: Bupati Banggai Minta PNS Tingkatkan Ilmu Pengetahuan, Kompetensi dan Kapasitas Diri
Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab pada Rabu (16/3/2022).
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” tandas Airlangga.
Baca juga: Kecewa Mendag Lutfi 2 Kali Mangkir Dipanggil DPR, Dedi Mulyadi Usul Pembentukan Pansus Minyak Goreng
Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya saja, hingga tulisan ini dibuat, belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.(*)