Sisi Lain Banggai
Pengedar Obat Terlarang di Banggai Diringkus, 3.800 Butir THD Disita Polisi
Pengedar obat-obatan terlarang ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Banggai, Rabu (16/3/2022). 3.800 butit THD disita polisi.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Satnarkoba Polres Banggai menangkap RT alias E (38), Rabu (16/3/202).
Warga kompleks Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole Atas ada peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan itu diedarkan oleh seorang pria.
“Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka ingin menjual jenis obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” terang Iptu Makmur.
Baca juga: Kemenag dan Pemkot Komitmen Bangun Kelembagaan Masjid di Kota Palu
Di tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam plastik bening.
Obat THD yang diamankan sebanyak 38 bungkus.
"Total seluruhnya 3.800 butir,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)
