Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, Menaker Sebut PKWT & Pekerja Bukan Penerima Upah Di-cover JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUNPALU.COM - Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.
Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengapresiasi apa yang telah dilakukan Menaker dengan merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut.
Menyitir apa yang dikatakan Menteri Ida Fauziyah, ia bilang revisi ini menyempurnakan apa yang sudah ada dalam Permenaker No.19 Tahun 2015.
"Pekerja kontrak atau PKWT dan Pekerja Bukan Penerima Upah itu pun di-cover (JHT) dalam permenaker yang nanti akan dibuat," imbuh dia dalam konferensi pers Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dengan JHT, Simak Besaran Iuran dan Manfaat JP
Ia menambahkan, dengan penyempurnaan ini justru ada peningkatan dari peraturan sebelumnya.
Iqbal mengapresiasi apa yang dilakukan Menaker Ida untuk mendengar aspirasi buruh. Ia juga berharap kementerian lain tidak banyak melakukan intervensi.
Pasalnya menurut dia, apa yang dilakukan Menaker Ida saat ini sudah cukup baik. Ia berharap, ada kelanjutan dialog antara buruh dan Menteri Ketenagakerjaan untuk masalah ketenagakerjaan ke depan.
"Kami atas nama buruh mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menteri," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjabarkan beberapa kemudahan yang akan ditambahkan dalam permenaker yang baru. Di antaranya, ia akan menyederhanakan syarat dokumen dan menyediakan layanan online untuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT",
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama