Haji dan Umrah
Kemenag Usulkan Lagi Biaya Haji Rp 42 Juta, Cek Kenaikannya Tiap Tahun
Kenaikan besaran Biaya Haji tahun ini disebabkan protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan tarif penerbangan.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama mengusulkan lagi Biaya Haji berkisar Rp42,4 juta.
Usulan Biaya Haji dengan pertimbangan sejumlah hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Besaran Biaya Haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.
Kenaikan besaran Biaya Haji tahun ini disebabkan protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan tarif penerbangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengumumkan usulan itu.
Baca juga: Asrama Haji di Palu Dibuka Kembali Untuk Insolasi Terpadu Pasien Covid-19
"BPIH per jemaah untuk 2020 mencapai Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman Latief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Haji mencapai Rp45 juta.
Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen.
Di awal Maret kemarin, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan ketat masuk negeri tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk kewajiban tes PCR dan karantina saat datang.
Kebijakan Arab ini membuka kesempatan bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan biaya lebih murah.
Biaya Haji dari Tahun ke Tahun:
Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta
Usulan biaya haji 2022: Rp42,4 juta.(*)