Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Makin Lucu Aja Ini Negeri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota FPI.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengaku tak habis pikir.
Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, PA 212: Terus Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.
Kedua Polisi Divonis Bebas
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.