Sisi Lain Palu
Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Narkoba Tatanga Palu, 2 di Antaranya Perempuan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus sembilan warga diduga terlibat penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Kota Palu, Sulteng
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus sembilan warga diduga terlibat penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Kota Palu, Sulteng, Kamis (17/3/2022).
Pelaku D alias Lan, A (20), S alias Pandi (44), F (38), DD (40), MRA (Perempuan, 26), RA (Perempuan, 40), I (23) dan K (24).
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan terjadi pada sebuah kos-kosan di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (17/3/2022).
Itu dari informasi warga, bahwa kos petak tersebut kerap dijadikan transaksi jual beli dan pesta Sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan, untuk mengetahui identitas dan ciri-ciri para pelaku.
"Anggota juga melakukan pemantauan, dan memastikan aktifitas dari pelaku," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Polres Banggai Terima Penghargaan Terbaik dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Luwuk
Setelah berhasil dipantau dan diselidiki, kemudian dilakukan penindakan oleh petugas.
Para pelaku tersebut diringkus dalam tiga petak atau ruangan kos yang berbeda.
Petak kos pertama dan kedua dihuni masing-masing oleh dua orang, dan petak ketiga diisi lima pelaku.
"Setelah berhasil ditangkap, semua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi, untuk diproses," ujar Bayu Indra.
Adapun kos 1 dihuni oleh D dan A, petugas menyita dua paket Sabu, dua pak plastik klip kosong, satu tas dan timbangan digital.
Kemudian di Kos 2 dihuni Pandi dan F, polisi juga menyita 7 paket Sabu, satu timbangan, empat plastik klip kosong, dua HP dan dompet.
"Dan kos ke 3 diisi lima orang, barang bukti disita 9 paket Sabu, pembungkus rokok, celengan berisikan uang Rp 2.250 ribu, 1 buah kotak berisikan plastik klip kosong dan 5 buah korek api," kata AKBP Bayu Indra Wugono. (*)