Ketersediaan Cukup, Mendag Lutfi Prediksi Harga Minyak Goreng Kemasan Turun Pekan Depan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memprediksi harga minyak goreng kemasan bisa lebih lebih baik dalam sepekan ke depan.

ist
minyak goreng 

TRIBUNPALU.COM - Hingga saat ini, Minyak Gorang masih menjadi sorotan publik.

Setelah sempat langka, kini stok minyak goreng melimpah ketika harganya ikut naik.

Terkait hal ini, Pemerintahan Jokowi sedang sekuat tenaga agar harga minyak goreng turun lagi.

Biasanya harga barang di Indonesia kalau sudah naik maka tak mungkin akan turun lagi ke harga semula.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memprediksi harga minyak goreng kemasan bisa lebih lebih baik dalam sepekan ke depan.

Menurutnya, kini stok minyak goreng kemasan di pasaran sudah mulai tersedia setelah aturan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter dicabut.

"Tadi sudah kita lihat bersama, minyak goreng kemasan sudah mulai normal bahkan melimpah,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Lebih lanjut, Mendag mengatakan, berdasarkan informasi dari penjual, banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah bisa dipenuhi 100 persen.

Sehingga, harga minyak goreng kemasan berpotensi mengalami penurunan, sesuai mekanisme pasar yang berlaku

“Saya juga melihat ketersediaannya cukup. Nanti, jika merek minyak gorengnya makin banyak, harganya akan menurun sesuai dengan kompetisi dan leveling dari market mereka,” ucapnya.

Lutfi pun memprediksi harga minyak goreng kemasan akan turun dalam waktu dekat.

"Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik," jelasnya ketika melakukan tinjauan di ritel modern wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Diketahui, Menteri Perdagangan telah mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut, seiring terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Dugaan Mafia Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bicara soal dugaan mafia yang menyebabkan minyak goreng langka.

Lutfi menjelaskan bahwa stok minyak dari hasil kebijakan DMO, terkumpul sekitar 720 ton minyak.

Dari total tersebut, sekitar 551 ton atau setara 570 juta liter minyak telah didistribusikan.

Dikatakannya, dari data tersebut, seharusnya masyarakat tercukupi dengan stok minyak.

Ia pun menduga ada pihak yang bermain alias mafia dengan stok minyak goreng yang kini menjadi langka.

Dugaan itu berasal dari data pasokan minyak yang tidak sama dengan kondisi di lapangan.

Lutfi pun mencontohkan wilayah Medan, Sumatera Utara yang memiliki stok melimpah, tapi tidak ditemui ketersediaan minyak di pasaran.

"Itu di Medan, mendapatkan 25 juta liter minyak. Rakyat Medan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya 2,5 juta orang."

"Jadi 1 orang itu menurut hitungan, ada 10 liter. Saya pergi ke Kota Medan, saya pergi ke pasar, saya pergi ke supermarket tidak ada minyak goreng," ucap Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022), dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI.

Tak hanya di Medan, ada dua daerah lainnya dengan kondisi serupa, yakni Surabaya, Jawa Timur dan Jakarta.

Jakarta mendapat pasokan minyak goreng sebesar 85 juta liter dengan penduduk 11 juta orang.

Sementara pasokan minyak di Surabaya capai 91 juta liter minyak goreng.

"Spekulasi kita, deduksi kami adalah ini ada orang-orang yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan."

"Tiga kota ini apa yang mendominasi, adalah satu Industri ada di sana, yang kedua pelabuhan," jelas Lutfi.

"Kalau ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa 1.000 ton atau satu juta liter dikali Rp 7.000-Rp 8.000, ini uangnya Rp 8-9 miliar," sambungnya.

Lutfi mengaku tak bisa melawan aksi-aksi dugaan mafia minyak goreng ini karena keterbatasan wewenang dalam undang-undang.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Satgas Pangan Polri.

Kini, kata Lutfi, Satgas Pangan Polri yang menangani dugaan adanya mafia minyak goreng itu.

"Ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggung jawabkan. Makanya terjadilah kepemilikan tersebut (mafia)."

"Ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.

Sederet Temuan Satgas Pangan Polri Usut Kelangkaan Migor

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan hingga saat ini, ada 10 temuan masalah saat pihaknya mengusut polemik minyak goreng langka.

Dikatakannya, 10 masalah ini ditemukan dalam empat tingkat, dari kalangan produsen hingga konsumen.

"Dari pengawasan yang sudah dilakukan sampai hari ini sudah ada 10 temuan yang ditangani oleh satgas pangan."

"Kami mencoba membagi jadi 4 kategori, dari tingkat produsen, distributor, pedagang kecil, dan konsumen akhir semuanya ada," kata Helmy, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (16/3/2022).

Pada tingkat produsen, lanjut Helmy, terungkap adanya upaya mengalihkan penyaluran minyak goreng curah di Sulawesi Selatan.

Seharusnya minyak goreng curah diperuntukkan rumah tangga, tapi dialihkan ke industri.

"Ini sedang ditangani teman-teman Polda Sulawesi Selatan," imbuh dia.

Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.

Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor.

Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.

Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil.

Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah.

"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."

"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy.

Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.

Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.

Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.

Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.

"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."

"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Helmy, Kapolri sudah memberi arahan pada jajaran aparat di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait stok minyak goreng.

Pihaknya juga mendorong stok minyak goreng bisa kembali tersedia di masyarakat.

Tentunya, hal ini dilakukan Polri bekerja sama dengan stakeholder.

"Sehingga alur penjualan minyak goreng bisa berjalan lancar," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved