Selama 3 Tahun Berturut-turut, Pria Paruh Baya Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya

Pria paruh baya di Kabupaten Sigi ini tega menodai anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

TRIBUNPALU.COM
Pelaku pencabulan (kiri) saat digelandang ke Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pria paruh baya di Kabupaten Sigi ini tega menodai anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka bernama Petrus Mandaling alias Andre itu sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Tersangka sehari-hari tinggal di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

Motif pelaku pun disebabkan bernafsu melihat tubuh anak tirinya sehingga pria berusia 37 tahun itu terangsang dan melakukan pencabulan tersebut.

Kejadian pertama terjadi tahun 2020 silam sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Kejadian kedua dilakukan di tahun berikutnya bulan Juli 2021 di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi sekitar pukul 03.00 Wita.

Perbuatan cabul ayah tiri itu pun berlanjut saat perayaan malam tahun baru 2022 sekitar pukl 02.30 Wita di Desa Sungku Kecamatan Kulawi Sigi.

Baca juga: Setubuhi Anak Tirinya Hingga 3 Kali, Pria Paruh Baya di Sigi Ditangkap Polisi

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menjelaskan, akibat perbuatan pria paruh baya itu mengakibatkan korban berinisial JMT berusia 14 tahun mengalami trauma.

Perwira Menengah Polri itu menuturkan, perbuatan pelaku baru diketahui saat korban JMT menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya selama beberapa kali tersebut kepada rekannya.

"Jadi rekan korban ini menceritakan hal itu kepada keluarga JMT sehingga terungkaplah kalau Ayah tirinya ini sudah menyetubuhi korban JMT berulang kali,"ujar Kapolres Sigi, Minggu (20/3/2022).

Usai mendengar kesaksian rekan korban, keluarga JMT langsung melaporkan perbuatan Petrus Madaling ke Polres Sigi.

Baca juga: 3 Bulan Berantas Narkoba, Polisi Tangkap 14 Penikmat Sabu di Sigi

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti antara lain satu rok panjang warna hitam, satu BH warna cokelat dan satu celana dalam merah muda milik korban.

Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved