Sulteng Hari Ini
Lembaga Penyiaran Lokal di Sulteng Mulai Migrasi Siaran Analog ke Digital
Lembaga penyiaran lokal di beberapa daerah di Sulawesi Tengah nyatakan siap migrasi siaran analog ke digital.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga penyiaran lokal di beberapa daerah di Sulawesi Tengah nyatakan siap migrasi siaran analog ke digital.
Daerah tersebut yaitu, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggla.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Andi Kaimuddin mengatakan telah berkoordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten kota terkait Analog Switch Off (ASO).
"KPID sudah mengundang penyiaran lokal khususnya di Kota Palu dan Kabupaten Sigi dan Donggala, kemarin itu kami undang penyiaran tv untuk sosialisasikan dan menanyakan kesiapan, bagaimana kesiapan mereka mengenai penyiaran digital atau ASO," ungkap Andi Kei, Senin (21/3/2022).
"Ternyata sudah 90 persen mereka siap terkait migrasi siaran analog ke digital itu," tambahnya.
Andi Kei juga menjelaskan, terkait regulasi tentang penyiaran di radio, KPID Sulteng belum mendapat informasi lebih rinci.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas, Kakanwil Kemenkumham: Sudah 75 Persen Divaksinasi
"Kami juga undang lagi radio, dan radio terkait regulasi ini kami belum mendapatkan secara rinci bagaimana untuk radio nanti apakah sudah ada atau belum, karena untuk radio ternyata pusatnya ada di sini, beda dengan tv kalau tv pusatnya di Kota Jakarta, jadi memang mereka mengikut siaran di Jakarta atau dari pusat," jelasnya.
"Sementara radio ini kan pusatnya di Palu atau Sulawesi Tengah, sehingga nantinya mereka bisa siap, karena untuk merubah siaran mereka ke digital nantinya itu membutuhkan biaya yang sangat besar yaitu harus mengganti peralatan, pemancar dan sebagainya," tutup Andi Kei menambahkan.
Diketahui, seluruh siaran TV di Indonesia akan beralih dari analog ke digital akhir April 2022.
Analog Switch Off (ASO) merupakan migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Keputusan itu tertuang dalam ayat 2 pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebut migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital dan Penghentian Siaran Analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU tersebut.
Beberapa keuntungan akan didapatkan masyarakat pada siaran digital tersebut.
Seperti tayangan siaran yang jernih serta berbagai macam konten siaran lain. (*)