Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Lowongan CPNS 2022, Hanya Dibuka Untuk PPPK
Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2022 ini pemerintah tidak membuka lowongan penerimaan CPNS.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2022 ini pemerintah tidak membuka lowongan penerimaan CPNS.
Pemerintah hanya merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Saat ini sejumlah pemerintahan daerah sudah bersiap membuka penerimaan PPPK.
PPPK dan PNS sama-sama pegawai pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan soal hak dan gaji yang didapat.
Tjahjo menegaskan, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.
"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).
Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.
"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.
Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.
Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.
Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honore di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan honorerbtermaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.