Penimbun Minyak Goreng

Naik Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penimbun Minyak Goreng 53 Ton di Palu

Gelar perkara untuk menentukan tersangkanya akan digelar setelah BAP rampung.

Editor: mahyuddin
handover
Satuan Tugas (Satgas() Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu, beberapa waktu lalu. Gudang itu disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan Viola. 

Perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jucnto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting

Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved