Berita Populer Sulteng
Berita Populer Sulteng: Penimbun Minyak Goreng 53 Ton di Palu hingga Pasutri Gasak Motor di Morowali
Kasus penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com, Kamis (24/3/2022).
Kasus penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com.
Selain itu ada juga Berita Populer Sulteng lainnya terkait pasutri gasak motor di Morowali.
1. Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Palu
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan status kasus dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Kota Palu, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
"Dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari melalui rilis tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Ada lima saksi dalam yang diperiksa polisi saat tahap penyelidikan.
Yaitu Direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Sulteng.
Nantinya, kelima orang itu bakal diperiksa ulang dalam tahap penyidikan.
"Yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), ke depan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia," jelas mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Pria kelahiran Semarang, 17 Maret 1968 itu menambahkan, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya akan digelar setelah BAP rampung.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu.
Gudang itu disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan Viola.
Kedua gudang milik CV AJ itu berada di Jl I Gusti Ngurah Rai , Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Satunya lagi berada di Jl Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.
Operasi Satgas Pangan itu dipimpin Kombes Pol Ilham Saparona.
Dari Gudang CV AJ di Jl I Gusti Ngurah Rai, Satgas Pangan menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Sedangkan di Jl Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Diketahui bahwa stok minyak goreng Viola disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jucnto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting
Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
2. Motor Tak Bertuan Diangkut Polisi
Polisi terpaksa mengamankan satu unit sepeda motor terparkir di Besusu Barat Palu Timur, Rabu (23/3/2022).
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Polisi dari Polsek Palu Timur pun bergegas menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.
Motor dengan merk Yamaha Jupiter dengan Plat DN 2016 YM diamankan sebab sudah 5 hari terparkir di Jl Wahidin Lorong Bakso Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dengan dibantu warga sekitar, motor itu diangkut dengan menggunakan triseda berwarna merah menuju Kantor Polsek Palu Timur.
Kapolsek Palu Timur AKP Umar menuturkan, pemilik kendaraan untuk mengambil motornya di Mapolsek Palu Timur dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
"Jadi diinformasikan bagi yang merasa kehilangan 1 motor Yamaha Jupiter DN 2016 YM dapat membawa surat STNK, BPKB ke Kantor Polsek Palu Timur," ujar AKP Umar.
3. Pasutri Gasak Motor di Morowali
Kepolisian Sektor (Polsek) Petasia meringkus pelaku pencurian sepeda motor menggunakan mobil Pikap di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Pelaku merupakan suami istri asal Kabupaten Poso.
Kapolsek Petasia Ipda Ahmad Sadat menyebutkan, kedua tersangka berinisial FL dan N.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban, Senin (19/3/2022).
"Lalu saya perintahkan petugas piket melakukan pengejaran bersama korban," ujar Ipda Ahmad Sadat kepada TribunPalu.com, Rabu (21/4/2022) pagi.
Saat di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, petugas mencurigai mobil Daihatsu Pikap.
Bak kendaraan roda empat tersebut terbungkus terpal berwarna hijau.
Kemudian petugas menghentikan dan memeriksa mobil itu.
Hasilnya, polisi mendapati motor korban di bak mobil itu.
"Kemudian pasangan suami istri yang berada di mobil itu kami giring ke Mako Polsek Petasia untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Ahmad Sadat.
Pelaku telah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) karena aksi kedua pelaku tidak hanya di Kecamatan Petasia saja.
Diketahui, beberapa motor hasil curian pelaku dijual di Kabupaten Poso.(*)