Palu Hari Ini
Pelaku Pengeroyokan Remaja Perempuan di Palu Ditangkap, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
"Tapi hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan Diversi,
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi menetapkan dua perempuan jadi tersangka terkait Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kejadian penganiyaan satu orang itu viral di media sosial (Medsos), terjadi di Jl Lasoso pada, Jumat (18/3/2022) lalu.
Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku.
Pertemuan itu dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, dan kelurga kedua pihak.
"Pertemuanya hari Jumat kemarin. Dengan maksud agar dapat digelar Diversi terhadap perkara tersebut," kata Bayu Indra Wiguno, Minggu (27/3/2022).
Bayu menjelaskan, pertemuan itu juga digelar karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Sehingga dengan maksud pertemuan itu permasalahan dapat dilakukan secara kekeluargaan.
"Tapi hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan Diversi," kata Bayu Indra.
Adapun diduga, penganiayaan tersebut bermula saat korban memposting status di Facebook.
Pada postingan itu mengatakan, bahwa pelaku sedang hamil, dan akan segera menikah.
Saat dilakukan penangkapan, polisi memeriksa lima orang berada saat kejadian itu.(*)