Palu Hari Ini
Kasatpol PP Palu Tegaskan Penjual Minuman Keras Tutup Selama Ramadan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto menegaskan, selama bulan suci Ramadan tidak ada penjual minuman keras (miras)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto menegaskan, selama bulan suci Ramadan tidak ada penjual minuman keras (miras) beroperasi menjajakan dagangannya.
Trisno Yunianto meminta para pedagang minuman berakholol tutup selama 30 hari.
Hal itu untuk menghargai umat muslim dalam melakukan kenyamanan beribadah.
"Yang berkaitan dengan alkohol itu tutup total selama 30 hari," tegas Trisno Yunianto, Senin (28/3/2022) sore.
Trisno Yunianto menambahkan, anggotanya rutin melakukan patroli malam saat bulan suci Ramadan nanti.
Patroli itu keliling itu untuk memantau tempat-tempat yang dianggap menjual miras.
"Mereka (penjual minuman berakholol) pasti paham, dan akan tutup dengan sendirinya. Karena kami akan melakukan patroli terus selama bulan Ramadan," terang Trisno Yunianto. (*)