Rabu, 8 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Serahkan Dokumen LKPj Tahun 2021 ke DPRD

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) S

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Senin (28/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Senin (28/3/2022).

Dokumen setebal lebih kurang 300 halaman tersebut diserahkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh kepada Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.

Menurut Dahri Saleh, LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPj ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” terangnya.

Sementara, Sekwan menuturkan bahwa LKPj disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.

"Dokumen LKPj akan dilaporkan ke Ibu Ketua dan segera kita agendakan Rapat Paripurna,"pungkas Sekwan, Siti Rachmi Amir Singi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved