Banggai Hari Ini

Calon Pengantin Pria di Banggai Ternyata Paling Berisiko Stunting, Berikut Uraian Datanya

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat membuka rapat koordinasi TPPS dan peluncuran Inovasi PIL Catin, Rabu (30/3/2022).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat membuka rapat koordinasi TPPS dan peluncuran Inovasi PIL Catin, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka membuka rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan peluncuran Inovasi PIL Catin, Rabu (30/3/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KB-P3A) Banggai itu mengusung tema “Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Intervensi Stunting Berbasis Perpres 72 Tahun 2021 dan RAN-PASTI”.

Kepala Dinas BP2KB-P3A Banggai, Anang Otoluwa mengaku, TPPS di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah terbentuk di semua level pemerintahan. 

TPPS telah ada di 337 kelurahan/desa, 23 kecamatan, dan tingkat Kabupaten. 

Setelah penetapan kelembagaan ini diperlukan pertemuan untuk penguatan tim agar bekerja mengikuti amanah Perpres 72 Tahun 2021, dan Perban Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI).

Hasil skrining calon pengantin (catin) di Kabupaten Banggai hingga saat ini telah mencapai 202 orang. 

Olahan data sementara menunjukkan bahwa calon pengantin pria paling berisiko sebesar 55 persen. Sedangkan wanita 46 persen. 

Kontribusi faktor risiko catin wanita adalah usia terlalu muda atau tua sebanyak 66 persen, Indeks Masa Tubuh (IMT) di bawah normal 8,3 perse , anemia 16,6 persen, dan Kurang Energi Kronik (KEK) 25 persen. 

"Usia pernikahan terlalu muda menjadi penyumbang terbesar, sehingga diperlukan materi penyegaran tentang dampak pernikahan dini terhadap kejadian stunting," beber Anang.

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengatakan isu penting dalam percepatan penurunan stunting dalam RAN-PASTI adalah bagaimana intervensi program menyasar langsung keluarga berisiko stunting, mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca-bersalin, dan anak di bawah 5 tahun. 

Kegiatan skrining keluarga dilakukan untuk mendapatkan sasaran berisiko, dilanjutkan dengan intervensi baik spesifik maupun sensitif. 

Karena pendekatan ini relatif baru maka dibutuhkan penguatan manajemen intervensi kepada pelaksana serta monitoring program kepada TPPS.

Pil Catin, lanjut dia, adalah wadah untuk bertukar informasi terkait kebutuhan calon pengantin. 

Di dalamnya tergabung para mitra yang memberikan layanan kepada calon pengantin, mulai dari perencanaan, pencatatan, dan pelaksanaan pernikahan.

Tujuannya agar catin terjaring lebih dini sehingga proses skrining dapat dilakukan lebih awal, dan intervensi dilakukan lebih lama 3 bulan. 

"Pil Catin dapat juga berarti tablet multi vitamin dan mineral yang harus diminum agar calon pengantin dalam kondisi sehat atau ideal di saat menikah dan hamil nanti," papar Bupati Amirudin. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved