Bocoran Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Bagaimana Nasib PKWTT dan PKWT?

Berikut ini bocoran jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2022.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Buruh mendapat THR

Kemudian para buruh, utamanya SOBSI terus menuntut pemerintah. Suara buruh justru baru didengar ketika Soekarno menerapkan “Demokrasi Terpimpin”.

Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961.

Melansir Kompas.com, pemerintah Orde Baru mengeluarkan aturan baru yang memperjelas besaran dan skema THR.

Pemerintah mengeluarkan Permenaker nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Belakangan, pemerintah kembali merevisi aturan THR pada 2016. Permenaker nomor 6 tahun 2016 mewajibkan perusahaan memberi THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Berkat perjuangan panjang demonstrasi buruh tersebut, kini THR bagi pekerja swasta telah jadi norma umum di masyarakat.

Baru diatur secara resmi pada 1994

Dikutip dari Kompas.com, (10/5/2020), pemerintah akhirnya secara resmi mengatur perihal THR secara khusus pada 1994.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam Permenaker itu, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR yang diterima pun disesuaikan masa kerja.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 (satu) bulan gaji.

PKWTT dan PKWT juga dapat THR

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved