4.665 Honorer Dinas Pendidikan Sulteng Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
sebanyak 4.665 Guru Honorer tingkat SMA, SMK dan SLB se Provinsi Sulawesi Tengah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah Yudiawati V Windarrusliana,SKM,M.Kes mengungkapkan, sebanyak 4.665 Guru Honorer tingkat SMA, SMK dan SLB se Provinsi Sulawesi Tengah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Yudiawati menyampaikan hal itu di sela acara pembukaan Rapat Koordinasi Kepegawaian Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Sulteng di salah satu hotel diPalu, Senin 28 Maret 2022. Rapat dihadiri puluhan pejabat lingkup Disdikbud Sulteng.
“Bahwa salah satu bentuk kepedulian kita kepada tenaga kontrak dan PTK honorer yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Yudiawati.
Diketahui, Disdikbud Sulteng telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah sejak 9 November 2021.
Menurut Yudiawati, iuran untuk 4.665 tenaga kontrak dan PTK honorer bersumber dari APBD Sulawesi Tengah tahun 2022 sebesar Rp 735.264.000.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyerahkan santutan kepada ahli waris honorer yang meninggal pada bulan Maret 2022 senilai 42.000.000,-.
Peserta penerima manfaat adalah Vone Vanda Lembah yang menjadi peserta pada Oktober 2021. Adapun ahli warisnya Steve Limansyah.
“santunan duka yang diterima oleh honorer saat ini bahkan lebih besar nilainya dibandingkan dengan Pegawai Negeri itu sendiri. Ungkap Yudiawati.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya menjelaskan tentang program JKK dan santunan kematian.
Dikatakan, beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.
“Ini terobosan luar biasa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendaftarkan honorer nya di BPJamsostek, Bapak/Ibu Guru Honorer dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tenang karena telah terlindungi BPJamsostek,” kata Harry. (*)