PNS Bisa Kipas-kipas Duit, THR & Gaji ke-13 Serta Rapelan TPP Cair Berdekatan, Ini Besarannya

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRINBUNPALU.COM - Ada kabar baik bagi PNS ataupun ASN di seluruh Indonesia

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan.

TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.

Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.

Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.

Yang mana artinya mereka bakal mendapatkan Gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan.

Pemerintah pun mengungkapkan kendalan TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Cair? Ini Bocoran Besarannya

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved