Tak Hanya Herry Wirawan! Istri Hakim hingga Anggota DPRD Juga Divonis Mati, Cek Daftarnya!
Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
1. Herry Wirawan perkosa 13 santriwatinya

Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mat
Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
2. Otaki pembunuhan suami

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, yang merupakan hakim PN Medan terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraida mengajak dua orang yakni, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Majelis hakim berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.