Tak Hanya Herry Wirawan! Istri Hakim hingga Anggota DPRD Juga Divonis Mati, Cek Daftarnya!
Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan pelaku sangat kejam, sadis, meresahkan masyarakat, dan tidak manusiawi.
Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. Menurut hakim, putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat, proporsional dan melihat asas keadilan.
Bahkan, putusan itu pun sesuai dengan tuntutan JPU. Baca juga: Hakim Vonis Mati Pembunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri di Bengkulu
5. Mutilasi ibu dan anak
Rahmat Awafi, pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap ibunya bernama Hertati dan anaknya berinisial ER dengan cara dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper divonis mati oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat menghabisi membunuh ibunya dengan cara membekapnya hingga korban lemas, pada 14 Oktober 2011 silam.
Tidak hanya membunuh ibunya, Rahmat juga membunuh anaknya.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Bahkan sebelumnya, di PN Jakarta Utara dan PT Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati. "Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," lanjutnya.
(*/ Kompas )