Divonis 10 Tahun Atas Penistaan Agama, Ternyata M Kece Punya Niat Tak Baik Terhadap Islam

Muhammad Kece divonis 10 tahun atas kasus penistaan agama dalam Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yang digelar pada Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Youtube Muhammad Kece
Muhammad Kace 

TRIBUNPALU.COM - Muhammad Kece divonis 10 tahun atas kasus penistaan agama dalam Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yang digelar pada Ciamis, Rabu (6/4/2022).

M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyebarkan pemberitaan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Bahkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia karena M Kece menyiarkan berita bohongnya ke YouTube.

Hukuman 10 tahun penjara itu akn dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim tampaknya tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Vivi menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata Martin, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

"Ini sangat tidak adil," ujar Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul M Kece Divonis 10 Tahun : Hakim Menilai Meresahkan Umat Islam Sedunia hingga Sikap Ulama.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved