Munarman Cuma Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme! DS: M Kece Penistaan Agama Divonis 10 Tahun

Denny Siregar lantas membandingkan vonis Munarman dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.

handover
Denny Siregar lantas membandingkan vonis Munarman dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, JPU menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana Terorisme.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut telah terlibat dalam tindakan Terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

M Kace Divonis 10 Tahun, Pengacara Bandingkan Vonis Munarman

Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace divonis 10 tahun penjara.

Putusan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum M Kace, mengaku kecewa.

“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami ( M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di PN Ciamis dilansir dari Tribun Jabar.

Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.

Pasalnya, menurut kuasa hukum, hakim sama sekali tidak memberikan hal yang meringankan M Kace.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved