Mata Kolonel Priyanto Melotot saat Keluar Ruang Sidang, Kesal Ditanya Hubungannya dengan Sosok Lala?

Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto membeberkan statusnya dengan Lala.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nyelekit! Sudah Bobo Bareng Sebelum Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Hanya Anggap Lala Sebagai Ini, 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved