Mudik Lebaran 2022
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Periode Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Indoesia melalui Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional pada periode Mudik Lebaran 2
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indoesia melalui Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional pada periode Mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut akan berlaku pada arus mudik lebaran 2022 yaitu 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
“Kemudian juga akan berlaku saat arus balik yaitu 7-9 Mei 2022. Artinya operasional angkutan barang ini akan dibatasi operasionalnya,” ucap Budi Setiyadi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
“Kemudian pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan,” ujar Budi Setiyadi.
Baca juga: Bacaan dan Tafsir Surah Al Mursalat Ayat 26 hingga 30, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin & Artinya
Ia menjelaskan pembatasan operasional angkutan bara diberlakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya akan diberlakukan lagi pada arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
“Pembatasan operasional ini sifatnya bukan pelarangan angkutan barang untuk menggunakan jalan tol, tetapi untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas,” ucap Budi Setiyadi.
Pada saat periode angkutan lebaran 2022, menurut Budi, akan terjadi lonjakan kendaraan di jalan tol yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan maka dari itu adanya pembatasan operasional pada tanggal tertentu. (*)
(Sumber: Tribunnews.com)