Ibadah Haji Dibuka, Kemenag: yang Berangkat Mereka yang Tertunda pada 2020 & Usia di Bawah 65 Tahun

Direktur Kemenag Hilman Latief mengatakan, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020.

https://search.kompas.com/search/?q=haji&submit=Submit
Jemaah Haji 

TRIBUNPALU.COM - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan menerima 1 juta jamaah haji tahun ini, termasuk dari Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah merumuskan kebijakan terkait siapa yang nantinya berhak berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 1443 H.

Direktur Kemenag Hilman Latief mengatakan, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.

Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," ujar Hilman saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

"Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Saudi Hanya Jatah 1 Juta Calon Jamaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini

Hilman lantas menjelaskan latar belakang aturan yang menentukan batas usia para calon jemaah haji (calhaj).

Dia menuturkan, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi.

Pembatasan itu berbeda dengan aturan yang dikenakan untuk jemaah umrah.

"Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut," ungkap Hilman.

"Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," lanjutnya.

Merujuk kepada hal ini, Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calhaj yang akan berangkat tahun ini.

Selain soal usia, ada peraturan protokol kesehatan yang diterapkan Arab Saudi.

"Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya," jelas Hilman.

"Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat. Dan kebijakannya agak berbeda," terangnya.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, dengan adanya pengumuman pembukaan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi pihaknya bersama kementerian terkait dan DPR sudah dapat melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur.

Misalnya soal perkiraan berapa jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.

Selian itu, Kemenag juga harus menentukan sesegera mungkin mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diusulkan kepada presiden dan kemudian ditetapkan.

Dengan begitu nantinya jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.

"Terkait dengan BPIH ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing masing jemaah," kata Hilman.

"Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun",
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved