Utang Negara Era Jokowi Tembus Rp 7.014,58 Triliun, Siapa Pemberi Utang Terbesar ke Negara Ini?
Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak.
Dalam membeli SBN atau memberi pinjaman ke pemerintah, masyarakat memiliki dua alternatif, yakni SBN konvensional alias Surat Utang Negara (SUN) dan SBN syariah yang biasa dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Per akhir Februari 2022, besaran utang pemerintah yang berasal dari SUN yakni sebesar Rp 4.054,18 triliun, dan SBSN sebesar Rp 847,48 triliun. Beberapa contoh SBN antara lain Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, Obligasi Ritel Negara (ORI), dan Saving Bond Ritel (SBR).
Pembayaran imbal hasil dan pokok investasi SBN dijamin oleh UU APBN dan UU Nomor 24 Tahun 2002. Selain itu karena diterbitkan oleh pemerintah, kecil kemungkinannya akan terjadi gagal bayar. Kalau pun kejadian gagal bayar, biasanya pemerintah akan menjaminkan asetnya.
Selain SBN domestik, pemerintah Indonesia juga berutang melalui SBN valuta asing atau SBN valas. Di mana penerbutan surat utang berdenominasi mata uang asing seperti dollar AS hingga yen Jepang.
Per akhir 28 Februari 2022, total utang pemerintah dari SBN valas adalah sebesar Rp 1.262,53 triliun. Dengan rincian SUN valas Rp 978,75 triliun dan SBSN syariah valas Rp 383,79 triliun.
Sumber utang pemerintah lainnya
Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 850 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 13,27 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 837,11 triliun.
Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 294,36 triliun, pinjaman multilateral Rp 499,09 triliun, dan commercial banks Rp 43,66 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Pemberi Utang Terbesar ke Negara Ini?",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris