Palu Hari Ini

Disnakertrans Sulteng Bakal Buka Posko Aduan THR, Catat Tanggalnya

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mulai beroperasi mulai 18 April mendatang

handover
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan (PHI WASNAKER) Disnakertran Sulteng Joko Pranowo 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mulai beroperasi mulai 18 April mendatang. 

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo, Minggu (10/4/2022).

Menurut Joko, posko pengaduan THR akan dibuka mulai tanggal 18 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang. 

"Jadi posko itu pengaduan itu nantinya berlokasi di Jl Moh Yamin tak jauh dari kantor Disnakertrans Sulteng, " ujar Kabid PHI Wasnaker Disnakertrans Sulteng itu.

Ia menyebutkan, pelaporan itu dapat dilakukan secara online maupun offline.

Nantinya tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bersangkutan jika menerima aduan terkait hal tersebut. 

Baca juga: Kolaborasi Pemuda Gelar Safari Mengabdi di Desa Bale Donggala

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja diperusahaan.

Salah satu poinnya adalah pembayaran THR paling lambat H-7 hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

Baca juga: Dilengser dari Ketua DPW Nasdem Sulteng, Atha Mahmud: Saya No Coment

"Untuk tahun ini perusahaan wajib membayar THR pekerja dengan full dengan nominalnya sama dengan besaran gaji," ujar Joko menjelaskan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved