Rencana Terbaru Jokowi setelah Didemo Besar-besaran Oleh Mahasiswa, Semakin Tegas Soal Jadwal Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan rencana terkait Pemilu 2024.
Selanjutnya, Presiden juga meminta agar penyelesaian payung hukum regulasi tentang pemilu dan pilkada serentak 2024 segera diselesaikan.
“Saya minta Pak Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan program ini bisa didetailkan lebih detail lagi.”
“Sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.
Diharapkan, Pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.
Pemerintah, lanjut Imran, juga berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.
Sehingga, pemerintahan pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, sebagaimana dilansir SerambiNews.com.
"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.
KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.