DPRD Sigi
DPC Partai Demokrat Sigi Sebut SK PAW Anggota DPRD Sementara Diproses
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sigi pastikan surat Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Anas sedang diproses, Rabu (13/4/2
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sigi pastikan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anas sedang diproses, Rabu (13/4/2022).
Hal itu diutarakan Ketua DPC Partai Demokrat Ajub Willem Darawia kepada TribunPalu.com.
Ia mengatakan, hingga saat ini surat terkait PAW Anggota DPRD Anas sementara diproses.
Pihaknya pun tidak dapat mengintervensi lebih jauh Ketua DPRD Sigi untuk segera memutuskan kapan paripurna PAW Anleg Anas.
"Kita mengikuti mekanisme yang ada dan itu ada di Ketua DPRD Sigi. Saya juga tidak bisa mengintervensi pimpinan DPRD Sigi bagaimana proses, yang saya tanya pak ketua itu surat sedang berproses," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Sigi.
Baca juga: Ditlantas Polda Sulteng Bagikan Minyak Goreng ke Peserta Vaksinasi di Donggala
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, Anleg Anas sudah pasti akan di PAW kan.
Hal itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung dan DPP Partai Demokrat.
"Oh iya jelas karena ada surat dari DPP Partai Demokrat dan juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa menyetujui tentang gugatan dari penggantinya Anas," ujar Ajub.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sigi itu menuturkan, untuk pengganti Anas sudah diputuskan adalah Eliyanti.
"Pengganti Anas Itu yang selisih satu suara waktu pemilu 2019 lalu, Eliyanti," tuturnya.
Saat ditanya terkait Sikap DPC sendiri, Ajub menjelaskan akan mengikuti instruksi dari DPP Partai Demokrat.
"Jelas yah DPC Demokrat Sigi mengikuti arahan partai, Partai bilang A yang kita ikut A semua, cuma disinikan mekanisme harus jalan juga dan aturan bagaimana prosedur PAW itu sementara berproses artinya Ketua DPRD sudah menyurat ke KPU dan KPU menjawab surat itu," sebut Ajub.
"Nanti ketua DPRD mengkaji kembali lalu mengusulkan Penggantian Antar Waktu kepada Gubernur melalui Bupati, nanti Gubernur kasih keluar SK nya," ujar Ketua DPC Demokrat Sigi menambahkan.
Diketahui Partai Demokrat pusat memutuskan untuk mengeluarkan SK Pergantian Antarwaktu Anleg Anas dari Dapil Dolo Raya.
Dalam SK PAW itu, rencananya penganti Anas adalah Eliyanti dari Dapil yang sama.
Namun secara Undang-Undang berlaku, Anas merupakan pemenang pemilu 2019 silam dan dilantik KPU Sigi untuk menduduki Kursi DPRD Sigi periode 2019-2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-dpc-partai-demokrat-sigi-ajub-willem-darawia-sd.jpg)