Inflasi di Kota Luwuk Capai 0,92 Persen pada Maret 2022, BPS Sulteng Ungkap Penyebabnya

Maret 2022 BPS Sulteng mencatat Kota Luwuk, Kabupaten Banggai mengalami inflasi. Penyebabnya, indeks harga pada kelompok air hingga gas

Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI- Inflasi di Kota Luwuk pada Maret 2022 mencapai 0,92 persen. Suasana Pasar Rakyat Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. (TribunPalu.com/Asnawi Zikri) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banggai harus tetap waspada terhadap pergerakan harga di pasaran agar tak berdampak pada angka inflasi.

Sebab, pada Maret 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat Kota Luwuk, Kabupaten Banggai mengalami inflasi.

Penyebabnya, indeks harga pada kelompok air hingga gas mengalami kenaikan tertinggi.

BPS Sulteng memaparkan, pada Maret 2022 inflasi gabungan dua kota di Provinsi Sulteng sebesar 1,08 persen.

Baca juga: 10 Proyek Strategis Pemkab Banggai, Pembangunan Kantor Dinas PUPR Dibanderol Rp 17 Miliar

Sedangkan inflasi tahun kalender dari Desember 2021 hingga Maret 2022 sebesar 1,66 persen, serta inflasi tahun ke tahun dari Maret 2021 hingga Maret 2022 sebesar 3,33 persen.

Dari dua kota IHK di Provinsi Sulteng, Kota Palu tercatat mengalami inflasi sebesar 1,11 persen dengan inflasi tahun kalender sebesar 1,70 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,23 persen.

Baca juga: Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Tikus Banggai Kepulauan

Baca juga: Mobil Dinas Perikanan Sulteng Tabrak Rumah Warga dan Motor di Banggai, 2 Pengendara Patah Tulang

Sementara Kota Luwuk pada Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,92 persen dengan inflasi tahun kalender sebesar 1,51 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,47 persen.

BPS Sulteng menyebutkan, inflasi Maret 2022 dipengaruhi oleh naiknya indeks harga pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,87 persen diikuti oleh kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 1,69 persen.

Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki 1,57 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 1,43 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau 1,15 persen, serta kelompok transportasi 0,84 persen.

Baca juga: Polres Banggai Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri

Selanjutnya, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,77 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 0,19 persen, serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,17 persen.

Sementara penurunan indeks harga terjadi pada kelompok kesehatan dan kelompok pendidikan masing-masing sebesar 0,59 persen dan 0,01 persen. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved