Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Tuai Kecaman, Ahli Pidana Buka Suara
Korban begal warga Lombok, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua orang yang coba merampas harta bendanya.
Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pemahaman penegak hukum tersebut, menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.
Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.
"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya.
Pembelaan diri
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya.
Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.
Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.
"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya.(*)
(Sumber: TribunJatim.com)