BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM, yaitu 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPN

Editor: Imam Saputro
TribunTimur.com
BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya 

TRIBUNPALU.COM - Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dalam artikel berikut ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan adanya pengawasan berlapis agar penyaluran BLT Minyak Goreng tepat sasaran.

Adapun kriteria penerimanya yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos telah membangun sistem berbasis digital cekbansos.kemensos.go.id.

"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos."

"Di dalamnya ada data penerima PKH dan BPNT yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," kata Sekjen Kemensos, Harry Hikmat di Jakarta, Minggu (10/4/2022), dikutip dari laman Kemensos.

BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM, yaitu 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.

Besaran bantuan BLT Minyak Goreng Rp 100.000 setiap bulan yang diserahkan sekaligus untuk tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2022.

Bantuan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan total Rp 300.000 pada April 2022.

BLT Minyak Goreng merupakan tambahan dari bantuan reguler yang sudah diterima melalui PKH dan BPNT dengan menyasar 2,5 juta PKL dan pengusaha warung yang akan disalurkan oleh TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng

Berikut cara mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima BLT Minyak Goreng:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved