Ramadan 2022

Kemenag Sigi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 Sebesar Rp 30 Ribu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 masehi sebesar Rp 30 ribu.

handover
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 masehi sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diutarakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sigi As'at, Minggu (17/4/2022).

Ia menyebutkan aturan Zakat Fitrah tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yakni dalam bentuk beras 2,5 Kg per jiwa atau 3,5 Liter per jiwa.

Sementara saat dikonversi ke bentuk rupiah menjadi Rp 30 ribu.

Baca juga: Sebanyak 120 Anak Yatim dan Dhuafa di Kota Palu Ikuti Ramadan For Charity

"Kalau Zakat Fitrah bentuk uang itu untuk tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu," ungkap Kakankemenag Sigi As'at.

Menurutnya, Zakat Fitrah dalam bentuk uang tahun 2022 naik sebesar Rp 2 ribu dari tahun 2021.

Baca juga: Kepala BI Sulteng Optimis Penggunaan Qris di Masa Mendatang Menggeliat

"Tahun ini kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp 30 ribu, ini sama dengan tahun 2019 dan 2020," ujar As'at. 

"Hanya tahun 2021 besaran zakat fitrah itu Rp 28 ribu," tuturnya menjelaskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved