Balut Hari Ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar di Balut, Hendak Dibawa ke Maluku Utara
Sebanyak 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.
Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah, Jumat (15/4/2022).
Setelah digeledah ternyata mengangkut ratusan jeriken berisi solar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang 7000 liter atau 7 ton.
Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: WOW! Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar di Perairan Banggai
Polisi juga mengamankan 4 orang yang ada di dalam kapal pembawa BBM solar.
"Saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 miliar. (*)