Banggai Hari Ini
WOW! Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar di Perairan Banggai
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil gagalkan penyeludupan 7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil gagalkan penyeludupan 7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Saat patroli, petugas mencurigai adanya kapal tanpa nama, di perairan teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Patroli menggunakan Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng.
Dalam keteranganya, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penggalan itu pada, Jumat (15/4/2022) lalu.
Solar itu rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut).
"Setelah kapal itu digedah, ditemukan ratusan jerigen berisi Bbm jenis solar," kata Didik, Senin (18/4/2022) sore.
Baca juga: 2 Kelompok Buruh Nyaris Adu Jotos di Kantor Bupati Banggai, Ada Apa?
Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7.000 liter atau 7 ton.
Penangkapan dilakukan karena pengangkutannya tidak dilengkapi dokumen.
Selain barang bukti, turut diamankan empat orang di dalam kapal pembawa BBM solar tersbeut
"Saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, untuk proses penyidikan," kata Didik.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo, Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar. (*)