Sulteng Hari Ini
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Lokasi Perkantoran di Morowali Utara Digelar Besok
Pengadilan Negeri Tipikor Palu akan sidangkan kasus korupsi pengadaan tanah lokasi perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggar
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Tipikor Palu akan sidangkan kasus korupsi pengadaan tanah lokasi perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 besok, Rabu (20/4/2022).
Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar dan anggaran 2017 Rp 4,6 miliar, Selasa (19/4/2022) siang.
Berlokasi di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Morut dengan terdakwa staf khusus Bupati Bidang Pembangunan.
Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu bertempat di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Baca juga: Kapolres Banggai Tegaskan Tak Ada Barang Berbahaya Masuk Sel Tahahan
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri sebagai mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan serta memutus perkara tersebut.
“Ketua majelis hakim Chairil Anwar dengan hakim anggota Aris T.Kahohon dan Alam Nur sebagai hakim anggota pada sidang nantinya,” ujar Zaufi Amri ketika ditemui TribunPalu.com selasa (19/4/2022) siang.
Terdakwa didakwa oleh pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengadilan akan dilaksanakan Rabu (20/4/2022) bertempat pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-tipikor-palu-akan-sidangkan-kasus-korupsi-d.jpg)