THR Lebaran 2022 untuk ASN Segera Cair, Berapa Besaran THR yang Diterima Presiden dan Wapres?

THR untuk ASN segera cair dalam waktu dekat, lalu berapa THR yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Editor: Imam Saputro
www.kompas.com
Joko Widodo dan Maruf Amin 

TRIBUNPALU.COM - THR untuk ASN segera cair dalam waktu dekat, lalu berapa THR yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (pixabay.com)

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved