Sisi Lain Banggai

Oknum PNS di Banggai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita 17,70 Gram Sabu

Polisi menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial MI.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial MI. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial MI.

Pria 36 tahun itu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum PNS yang dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai itu ditangkap di kediamannya di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Hasil tes urine pelaku positif," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat mau melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Desa Tontouan.

Baca juga: Polresta Palu Tangkap 5 Terduga Penyalaguna Narkotika dari Tatanga

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket narkoba jenis sabu.

Selain itu, diamankan juga barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu, 1 ponsel milik pelaku.

"Total barang bukti sabu seberat 17.70 gram," kata Makmur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved