Sisi Lain Palu
Polresta Palu Tangkap 5 Terduga Penyalaguna Narkotika dari Tatanga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terjadi di Jl Lelemina, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tavanjuka, Kota Palu, Sulteng, Rabu (20/4/2022).
Pelaku RA (24), JA (28), SL (53), UT (30) alamat Kabupaten Sigi, dan EU (19).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari warga.
Bahwa di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, dicurigai terjadi transaksi jual beli dan pengguna Sabu.
Baca juga: Kemenag Sigi Umumkan Besaran Zakat Tahun 2022, Per Jiwa 3 Liter Beras setara Rp 30 Ribu
Sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang tersebut.
"Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut," kata Kombes Pol Barliansyah.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.
Barang bukti itu didapat dari pelaku RA yakni 12 paket plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih.
Kemudian di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange.
Kemudian pada pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi Sabu, dan HP warna putih.
"Saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut diamankan," kata Kombes Pol Barliansyah. (*)