Ustaz Menjawab
Ustaz Menjawab #19: Bisakah Membayar Fidyah dengan Uang?
Ustaz Sabaruddin dalam program 'Anda bertanya Ustadz menjawab' menjelaskan mengenai fidyah.
TRIBUNPALU.COM - Ustaz Sabaruddin dalam program 'Anda bertanya Ustadz menjawab' bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menjelaskan mengenai Fidyah.
Dikutip dari laman islam.nu.or.id pada Senin 18 April 2022, secara bahasa Fidyah adalah tebusan.
Menurut istilah syariat, Fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Cara membayar Fidyah dengan beras dapat dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori wajib membayar Fidyah puasa Ramadhan.
Berikut kategori orang yang wajib membayar Fidyah:
- Orang tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa
Iklan untuk Anda: Maria Vania Bagikan Momen Romantis dengan Billy Syahputra
Advertisement by
- Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa
- Ibu hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir keselamatan anak/janin yang dikandungnya jika berpuasa
- Orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa
- Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha, sampai datang Ramadhan berikutnya
Lalu apakah boleh membayar Fidyah menggunakan uang?
Ustaz Sabaruddin menjelaskan jika pada zaman Rasulullah SAW Fidyah dibayarkan menggunakan bahan pokok seprti gandum.
Namun pada zaman sekarang dibayarkan menggunakan beras.
Membayar Fidyah dengan uang dibolehkan dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Jika beras di konversi menjadi uang, maka jika dalam sekali makan menghabiskan 15 ribu rupiah maka kali tiga," ucap Ustaz Sabaruddin.