Ustaz Menjawab
Hukum Puasa Bagi Wanita yang Tidak Menutup Aurat Menurut Ustadz H Sabaruddin LC
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum puasa bagi wanita yang tidak menutup aurat?
TRIBUNPALU.COM - Puasa merupakan suatu kewajiban bagi laki-laki maupun wanita yang sudah dewasa.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum puasa bagi wanita yang tidak menutup aurat?
Ustadz H Sabaruddin LC menjawab pertanyaan itu lewat program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Jumat (22/4/2022).
Program dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI disiarkan berbagai sosial media.
Termasuk Facebook dan Intagram TribunPalu.com.
Baca juga: Ustaz Menjawab #19: Bisakah Membayar Fidyah dengan Uang?
Ustadz H Sabaruddin LC memaparkan bahwa puasa memiliki syarat dan rukun.
Kemudian puasa juga memiliki hal yang membatalkan pahala serta membatalkan syariat puasa.
Tidak menggunakan jilbab, kata Ustadz H Sabaruddin LC, tidak termasuk dalam kategori membatalkan syarat atau tidak membatalkan puasa.
“Demikian halnya tidak membatalkan pahala puasa,” papar Ustadz H Sabaruddin.
Hanya saja, substansi dari puasa itu yaitu mampu membuat seseorang berubah menjadi jauh lebih baik.
Ustadz H Sabaruddin mencontohkan, misalnya mereka yang dulunya tidak menutup aurat, kemudian langsung menutup aurat.
“Dulunya tidak menggunakan hijab, kemudian menggunakan hijab, maka sudah mendapatkan yang namanya substansi dari ibadah puasa,” tuturnya.(*)