THR Lebaran 2022
Perusahaan Wajib Bayar THR Keagamaan Full, Kabid PHI Wasnaker: Tak Boleh Dicicil
Perusahaan dan pengusaha di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022, Jumat (22/4/2022).
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Sulteng Joko Pranowo kepada TribunPalu.com.
Ia mengatakan, perusahaan dan pengusaha di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.
"THR dibayar H-7 dan pembayaran untuk tahun 2022 tidak boleh dicicil karena 2019 sampai 2021 ada pencicilan, tapi tahun ini sudah harus dibayarkan full," ujar Joko Pranowo.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Pemuda Pancasila di Cengkareng Minta THR ke Warga, Polisi: Nggak Ikut-ikutan
Dia menuturkan, pembayaran THR Keagamaan 2022 tak bisa dilakukan dengan sistem cicil seperti tahun sebelumnya.
"Jadi tahun ini THR harus dibayar full dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Pihaknya pun membuka posko layanan pengaduan jika ada perusahaan belum membayarkan THR atau masih dicicil.
Nantinya kalau ada laporan masuk, maka tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal menindaklanjuti setiap laporan ke perusahaan yang terlapor.
Joko menegaskan, apabila ada perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi seperti tidak mendapatkan pelayanan publik sampai bisa pencabutan izin usaha oleh masing-masing pimpinan daerah.
Nomor Telepon Posko Pengaduan
Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022.
Posko Pengaduan THR beroperasi hingga 8 Mei 2022.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo, Kamis (21/4/2022).
"Kami siapkan layanan telepon. Boleh juga langsung datang ke kantor Jl Moh Yamin, tak jauh dari kantor Disnakertrans Sulteng," ujar Joko Pranowo.
Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022, Segini Besaran yang Bakal Didapat